Persyaratan BPJS


1. Apakah Klinik Arrohmah melayani BPJS?

    Ya, Klinik Arrohmah melayani BPJS dengan kriteria sebagai berikut :
        a. Untuk rawat jalan : Faskes harus faskes Klinik Arrohmah , selain itu dianggap pasien umum
        b. Untuk rawat inap : Bisa faskes manapun.

2. Apa persyaratan rawat inap BPJS di Klinik Arrohmah ?

    a. BPJS aktif
    b. Fotocopy BPJS pasien 2 lembar
    c. Fotocopy KTP pasien 2 lembar
    d. Fotocopy AKTE (pasien BPJS yang belum mempunyai KTP) 2 lembar
    e. Fotocopy KTP penanggungjawab 2 lembar
    f. Fotocopy KK (yang tercantum nama pasien) 2 lembar

3. Apakah Klinik Arrohmah menerima persalinan BPJS?

    Kami menerima asalkan persalinan normal.


Tambahan :
Apabila terdapat perbedaan identitas antara KTP, KK, dan Kartu BPJS, harap melampirkan surat keterangan perbedaan identitas dari kelurahan. Difotocopy 2 lembar.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar