1. Apakah Klinik Arrohmah melayani BPJS?
Ya, Klinik Arrohmah melayani BPJS dengan kriteria sebagai berikut :
a. Untuk rawat jalan : Faskes harus faskes Klinik Arrohmah , selain itu dianggap pasien umum
b. Untuk rawat inap : Bisa faskes manapun.
2. Apa persyaratan rawat inap BPJS di Klinik Arrohmah ?
a. BPJS aktif
b. Fotocopy BPJS pasien 2 lembar
c. Fotocopy KTP pasien 2 lembar
d. Fotocopy AKTE (pasien BPJS yang belum mempunyai KTP) 2 lembar
e. Fotocopy KTP penanggungjawab 2 lembar
f. Fotocopy KK (yang tercantum nama pasien) 2 lembar
3. Apakah Klinik Arrohmah menerima persalinan BPJS?
Kami menerima asalkan persalinan normal.
Tambahan :
Apabila terdapat perbedaan identitas antara KTP, KK, dan Kartu BPJS, harap melampirkan surat keterangan perbedaan identitas dari kelurahan. Difotocopy 2 lembar.
0 Komentar